Seorang jurnalis bernama Juwita (23 tahun) ditemukan tak bernyawa di Jalan Gunung Kupang, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada tanggal 22 Maret 2025. Nyawanya direnggut oleh kekasihnya, seorang prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bernama Kelasi I Jumran (J).
Temuan Awal
-
Tanggal: Sabtu, 22 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.
-
Dugaan Awal: Kecelakaan tunggal, namun rekan-rekan seprofesinya meragukan hal ini.
Pengungkapan Kasus
-
Pengumuman Pembunuhan: Pada Rabu, 26 Maret 2025, Komandan Polisi Militer Lanal Balikpapan, Mayor Laut Ronald L Ganap, mengumumkan bahwa Jumran membunuh Juwita.
-
Temuan Kekerasan: Luka lebam di leher Juwita saat ditemukan.
Barang Bukti
- Mobil Rental: Sebuah mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi DA-1256-PC, yang terparkir di Denpomal (Polisi Militer), diduga kuat digunakan oleh pelaku.
Penyelidikan
-
Tersangka Ditahan: Jumran ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret 2025.
-
Pemeriksaan Keluarga: Keluarga Juwita dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian dan proses pemakaman.
-
Ponsel Sebagai Bukti: Ponsel Juwita disita oleh Denpomal untuk penyelidikan lebih lanjut, termasuk kaca anti gores sebagai bukti digital.
Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif di balik tindakan tragis ini.