Polisi di Tulungagung, Jawa Timur, menyelidiki kasus balon udara yang meledak akibat petasan, merusak rumah seorang warga. Tujuh orang perakit petasan tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.
Detail Tersangka:
-
Inisial Tersangka: AA (20 tahun), ZR (19 tahun), IRK (16 tahun), KAF (16 tahun), KFH (15 tahun), RRP (14 tahun), dan GWP (14 tahun).
-
Asal: Warga Desa Ngadisuko, Kecamatan Durenan, Trenggalek.
-
Peran Utama: RRP (14 tahun) disebut sebagai otak di balik peristiwa tersebut, mendapat ide dari media sosial dan mengajak ZR (19 tahun) untuk meracik petasan.
Peristiwa:
-
Mereka menerbangkan balon udara yang dilengkapi ratusan petasan. Saat balon itu terbang, petasan meledak dan merusak rumah di Dusun Bancang, Desa Gandong.
-
Jumlah Petasan: 100 kecil dan 5 besar. Sebanyak 83 petasan kecil dan 2 besar meledak, merusak rumah dan mobil serta melukai seorang pemudik asal Bali.
-
Produksi Sendiri: Mereka membuat balon udara berukuran 20 meter dan meracik bahan peledak sendiri, termasuk membeli bahan baku secara daring.
Tindakan Hukum:
-
Mereka dijerat dengan UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun.
-
Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Tanpa Izin, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.